Dipaparkan Kadis Parpora Afrineldi, dengan adanya pelaksanaan penyelenggaraan yang melibatkan partisipasi masyarakat diyakini akan ada kordinasi terkait dengan bagaimana menciptakan pelayanan yang lebih baik lagi dari Parpora bagi seluruh pengguna kolam renang tersebut, papar Afrineldi.
Dijelaskan, Sesuai dengan Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokraksi No 16 tahun 2017 tentang pedoman penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik, dan Surat Edaran (SE) Bupati Sijunjung, No 809 tahun 2021 menjadi dasar terlaksananya penyelenggaraan tersebut dilingkungan Pemkab, dengan tujuan peningkatan kwalitas pelayanan pada kolam renang, dan meningkatkan peran serta masyarakat didalam penyelenggaraan pelayanan publik seperti adanya pengawasan, evaluasi dan dukungan terhadap kolam renang tersebut, yang bisa dijadikan sebagai ikon wisata air, dijantung ibu kota di Muaro Sijunjung.Ia beserta jajaran akan terus berupaya mendorong terwujudnya pelayanan publik dengan memberikan fasilitas diseputar area kolam renang "Sungai Karang Tirta Wisata" seperti area tempat bermain anak - anak. Dan juga sebagai tempat area berlatih para bibit - bibit atlit renang guna menciptakan atlit handal kedepan bagi Sumatera Barat.
pada akhir kata sambung Afrineldi, mari kita secara bersama - sama menjaga kebersihan, dan merawat segala fasilitas yang ada di area kolam tersebut, guna memberikan rasa aman dan nyaman bagi setiap pengguna kolam, pungkasnya. Turut hadir pada forum tersebut Kepala OPD, Pengurus Koni, para pelatih renang, para guru olahraga, jajaran Pokdarwis, para siswa SLTA, dan lain sebagainya.(shb).
Editor : Sri Agustini