Bupati Rini Syarifah, Membuka Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Perindustrian DBHCHT

×

Bupati Rini Syarifah, Membuka Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Perindustrian DBHCHT

Bagikan berita
Bupati Rini Syarifah, Membuka Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Perindustrian DBHCHT
Bupati Rini Syarifah, Membuka Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Perindustrian DBHCHT

Selebihnya, orang nomor satu di Kabupaten Blitar ini juga mengatakan harapannya, setelah semua peserta selesai mengikuti kegiatan sosialisasi ini, nantinya para peserta bisa menyebarluaskan informasi ini, kepada masyarakat disekitar tempat tinggalnya.

"Dan dengan diselenggarakannya kegiatan ini dapat memperkuat sinergi antara pemerintah Kabupaten Blitar dengan Bea Cukai Blitar, untuk mencari solusi atas kendala dan permasalahan yang ada. Serta kedepanya dapat meningkatkan pemahaman pelaku usaha terkait perizinan atas peredaran dan penjualan barang kena cukai," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Tavip Wiyono mengatakan, berdasarkan Undang-undang nomer 39 Tahun 2007 dijelaskan bahwa cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakter yang ditetapkan dalam undang-undang ini.

"Perlunya diawasi peredarannya, karena pemakaian dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat, atau lingkungan hidup dan pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara, demi keadilan dan keseimbangan dikenai cukai berdasarkan perundang-undangan," tuturnya.

Tavip juga mengatakan, adapun tujuan diselenggarakannya sosialisasi ini, agar masyarakat mengetahui barang-barang yang wajib kena cukai. Dan supaya masyarakat mengetahui tentang manfaat cukai terhadap pembangunan daerah.

"Agar juga masyarakat mengetahui dan paham ada sanksi hukum, apabila melanggar ketentuan cukai tersebut," ucap Tavip.

Diharapkan, dari Sosialisasi ini masyarakat memahami tentang perundangan-umdangan cukai, sehingga tidak ada lagi masyarakat yang memproduksi dan mengedarkan rokok polosan.

"Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh 150 peserta, masing-masing peserta sosialisasi terdiri dari Petani Tembakau, Buruh Tani Tembakau, Buruh Pabrik Rokok dan Pengusaha Rokok. Pelaksanaan sosiai ini sendiri akan dibagi dua tahap, yang dimulai tanggal 8 sampai 12 November mendatang," pungkasnya. (Adf Kmf/San)

Editor : Sri Agustini
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini