Padang Aro, Kupasonline--- Bupati Solok Selatan, Khairunas sekaligus sebagai Pengarah Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemkab Solok Selatan mengungkapkan, bahwa dirinya merasa bangga dan tersanjung atas terpilihnya PPID Utama Pemkab Solok Selatan masuk dalam 5 (lima) besar, kategori kabupaten/kota dalam pelayanan informasi publik.
Kami tidak mau separo-separo, kami maunya nomor satu ,Kata Bupati Khairunas ketika bertemu dengan tim visitasi Komisi Informasi Sumatera Barat (KISB).
Pada kesempatan tersebut Bupati juga didampingi oleh Wakil Bupati Yulian Efi, Pengarah PPID Utama sekaligus Sekretaris Daerah Solok Selatan Syamsurizaldi di Ruangan Bupati Solok Selatan (15/11).
Dalam Undang-undang nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), menyatakan bahwa Badan Publik berkewajiban membuka akses atas Informasi Publik yang terkait dengan Badan Publik tersebut untuk masyarakat luas, baik secara aktif (tanpa didahului permohonan) maupun secara pasif (dengan permohonan oleh pemohon Informasi Publik).
Editor : Sri Agustini