Gubernur Erzaldi Umumkan UMP Babel 2022 |
Bangka Belitung, Kupasonline- Erzaldi Rosman, Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel),melalui konferensi pers di Ruang Pasir Padi, Kantor Gubernur, Jumat (19/11/21) siang umumkan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2022.
Seperti tingkat pertumbuhan ekonomi, inflasi, kemiskinan hingga tingkat pengangguran terbuka yang menjadi acuan dalam penetapan UMP, Gubernur Erzaldi mengatakan bahwa pola penghitungan upah yang dipakai dalam penetapan UMP tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang performanya telah memasukkan data-data dari Badan Pusat Statistik (BPS)."Selanjutnya, Gubernur Erzaldi menegaskan bahwa UMP Babel tahun 2022 adalah sebesar Rp 3.264.884 yaitu hanya naik sebesar 1,08% atau Rp 34.859,"ujar Gubernur.
Baca juga: Plt Gubernur Audy Joinaldy Resmi Buka MTQ XLI Pessel, Wujudkan Generasi Qur'ani untuk Sumbar Madani
Editor : Sri Agustini