Selain itu sambungnya, hal ini juga guna melakukan penyesuaian terhadap Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024 serta RPJMD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Tahun 2021-2026.
Perubahan RPJMD Kota Padang 2019-2024 ini menjadi tonggak penting bagi kita Pemko Padang dalam mengarungi tiga tahun ke depan menjelang akhir periode RPJMD 2019-2024. Untuk itu tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, program pembangunan dan pagu indikatif kerangka pendanaan serta indikator kinerja yang kita susun ini, merupakan upaya dalam menjaga kesinambungan pembangunan dan sistematis yang dilaksanakan oleh masing-masing perangkat daerah," tambahnya memaparkan.
Begitu juga kepada seluruh komponen daerah dengan memanfaatkan berbagai sumber data yang tersedia secara optimal, efisien, efektif dan akuntabel, sambungnya.
Lebih lanjut ditambahkannya, tujuan akhir Ranperda Kota Padang tentang Perubahan Atas Perda Kota Padang No 6 Tahun 2019 tentang RPJMD 2019-2024 adalah untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat Kota Padang secara berkelanjutan sekaligus mewujudkan visi dan misi serta 11 program unggulan (progul) Kota Padang.
Sementara itu Ketua DPRD Kota Padang, Syafrial Kani mengatakan, usai melaksanakan paripurna perubahan RPJMD Kota Padang ini, DPRD Kota Padang akan terus melakukan pembahasan bersama OPD-OPD terkait.
Kita di DPRD telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) bersama kawan-kawan anggota dewan dan segera manjadwalkan agenda rapat selanjutnya hingga Ranperda ini bisa ditetapkan menjadi Perda ke depan, pungkasnya.(*)
Editor : Sri Agustini