Selanjutnya, "Untuk segelnya, kita bisa membukanya setelah pemilik bangunan mengurus dan melengkapi semua izin masuknya," ujarnya.
Kepala Dinas PUPR juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Payakumbuh yang akan merakit rumah sekarang tidak perlu ragu lagi dalam pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) karena pengawasannya yang tidak ketat dan cepat.
Jika jaringan melakukan kontrol dan situasi selesai, asosiasi PBG paling lama hanya 6 hari berjalan, bahkan sekarang jaringan juga dapat tanpa penundaan bersaing secara online melalui www.simbg.pu.go.id. Harga dibuka sampai undang-undang baru tentang retribusi diundangkan," katanya.
Ia menambahkan, Kepada seluruh warga Payakumbuh, sebelum membangun sebuah bangunan, ajukan izin terlebih dahulu karena pengawasannya mudah dan cepat, ujarnya.
Dalam penyegelan tersebut, Dinas PUPR Payakumbuh dibantu melalui Satpol PP, kepolisian, dan unsur TNI. Dan jika setelah penyegelan tidak ada tindak lanjut dari pemilik bangunan, langkah serupa bisa dilakukan pembongkaran.Sesuai aturan, sudah berminggu-minggu setelah penyegelan tidak ada tindak lanjut dari pemilik bangunan, kami bisa menyurati pihak terkait untuk melakukan pembongkaran sendiri agar bahan bangunan yang dibongkar tetap bisa digunakan. Jika belum selesai, baru bisa kita bongkar," pungkasnya. (habib)
Editor : Sri Agustini