Pemkot Payakumbuh Segel 4 Rumah

×

Pemkot Payakumbuh Segel 4 Rumah

Bagikan berita
Pemkot Payakumbuh Segel 4 Rumah
Pemkot Payakumbuh Segel 4 Rumah

 

Pemkot Payakumbuh Segel 4 Rumah


Payakumbuh , Kupasonline. Com- Sebanyak 4 rumah yang tidak bersertifikat dan melanggar pedoman dan pedoman hukum serta Perwako Nomor delapan puluh dua tahun 2019, telah disegel melalui Tim Pengawas Bangunan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Payakumbuh, Jumat (26  /11).

  Kepala Dinas PUPR Kota Payakumbuh melalui Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.  Penataan Ruang Eka Diana Rilva, ST, M.Eng menyatakan, terutama berdasarkan rapat persiapan penyegelan bangunan yang digelar beberapa hari lalu, ada 5 rumah yang layak untuk diserahkan di bawah kendali.

  Namun, mulai dari pembinaan hingga tahap penyegelan, ada satu unit bangunan yang sebelumnya diberi peringatan melanggar dan kini tidak lagi memiliki izin, pemilik akan segera membongkarnya.

  Salah satu pemilik bangunan datang untuk mendokumentasikan ke Dinas PUPR dan bisa merobohkan bangunan pribadinya di dalam Desa Tigo Koto Dibaruah dalam bentuk rumah tinggal, kata Kepala Dinas.  Penataan Kamar Eka Diana Rilva ke media setelah proses penyegelan.

  Empat rumah berbeda yang disegel itu ditempatkan di 3 kecamatan, khususnya Kabupaten Payakumbuh Utara dengan satu bangunan dan satu rumah di Kabupaten Payakumbuh Barat dan satu bangunan di Payakumbuh Timur.

  Dari 4 rumah tersebut, di antaranya telah memperoleh izin namun sebenarnya di lantai mereka sekarang tidak lagi membangun sesuai dengan IMB yang dikeluarkan. Makanya kami segel sampai mereka memperjuangkan dan mengembalikan IMB tersebut, jelasnya.

  Eka mengatakan, sebelum penyegelan bangunan, Dinas PUPR telah berkali-kali memberikan peringatan kepada pemilik bangunan untuk segera menyanggah Surat Izin Mendirikan Bangunan (PBG).

  Sebelumnya kami sudah tiga kali memberikan teguran, karena belum ada reaksi dari pemilik bangunan, sehingga dilakukan penyegelan, ujarnya.

Editor : Sri Agustini
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini