Pemko Padang Jawab Pandangan Umum Fraksi DPRD Padang Terkait Ranperda Perubahan RPJMD 2019-2024

×

Pemko Padang Jawab Pandangan Umum Fraksi DPRD Padang Terkait Ranperda Perubahan RPJMD 2019-2024

Bagikan berita
Pemko Padang Jawab Pandangan Umum Fraksi DPRD Padang Terkait Ranperda Perubahan RPJMD 2019-2024
Pemko Padang Jawab Pandangan Umum Fraksi DPRD Padang Terkait Ranperda Perubahan RPJMD 2019-2024
2. Kupas

 

Suasana rapat paripurna

PARIWARA DPRD KOTA PADANG

Wali Kota Padang Hendri Septa secara resmi memberikan jawaban dan penjelasan atas pandangan umum yang telah disampaikan fraksi-fraksi DPRD Kota Padang terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Padang tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang No 6 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Padang Tahun 2019-2024. 

Hal itu disampaikan orang nomor satu di Kota Padang tersebut, dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Padang membahas agenda terkait di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD setempat, Selasa (30/11). Paripurna itu pun dipimpin Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani dengan didampingi Wakil Ketua, Sekretaris DPRD Padang Hendrizal Azhar dan diikuti para Anggota DPRD Kota Padang.


Para Kepala OPD di lingkungan Pemko Padang juga mengikuti kegiatan ini baik secara langsung maupun virtual disertai unsur forkopimda dan stakeholder terkait lainnya. Seperti diketahui, sehari sebelumnya, Senin (29/11/2021), sebanyak 6 (enam) fraksi di DPRD Kota Padang telah menyampaikan pandangan umumnya perihal Ranperda terkait dalam Sidang Paripurna DPRD Padang.



"Alhamdulillah, atas nama Pemerintah Kota (Pemko) Padang kita sangat berterima kasih dan menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada fraksi-fraksi DPRD Kota Padang yang telah menyampaikan pandangan umumnya untuk kesempurnaan Ranperda Kota Padang tentang Perubahan Atas Perda Kota Padang No 6 Tahun 2019 tentang RPJMD Kota Padang 2019-2024. Insya Allah, masukan, harapan dan saran dari bapak ibu dewan di masing-masing fraksi dapat kita sikapi dan tindaklanjuti dengan semaksimal mungkin," ucapnya mengawali penyampaian.

Lebih lanjut Wako Padang itu mengatakan, adapun maksud dari penyusunan perubahan dokumen RPJMD Kota Padang 2019-2024 sejatinya adalah untuk melakukan penyesuaian terhadap kebijakan nasional, provinsi dan perubahan mendasar yang diakibatkan oleh bencana non alam yakni pandemi Covid-19 yang berpengaruh terhadap target kinerja penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah.



"Perubahan ini dilakukan untuk menjawab persoalan yang ada saat ini dan yang akan datang, terutama dalam hal penanganan pandemi Covid-19. Begitu juga dalam rangka pemulihan ekonomi nasional akibat Covid-19 serta penuntasan pencapaian target-target program unggulan (progul) daerah yang sempat tertunda di tahun 2020-2021 akibat refocusing anggaran," terangnya.

Selain itu kata Wako lagi, perubahan RPJMD juga difokuskan pada pertumbuhan ekonomi masyarakat serta pembinaan bagi usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Begitu juga terhadap berbagai kegiatan lainnya yang dapat mengungkit perekonomian masyarakat, agar terus digulirkan sehingga ke depannya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Padang.

Editor : Sri Agustini
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini