
Suasana rapat paripurn mengesahkan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022 |
--Advetorial --
Tanjungpinang - Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang mengesahkan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022, Sebesar Rp 891 Miliar, pada Senin (30/11/2021).
APBD disahkan atas persetujuan bersama ketua DPRD Yuniarni Pustoko Weni SH dan Walikota Hj Rahma S.ip, juga dihadiri oleh Wakil Walikota Endang Abdullah, Dikantor DPRD Kota Tanjungpinang sengarang.
Dalam pidatonya, ketua DPRD Yuniarni Pustoko Weni sampaikan ucapan terimakasih kepada Pemko Tanjungpinang, beserta semua pihak yang telah mendukung pembahasan APBD Kota Tanjungpinang tahun 2022.
Sebagai rincian APBD di dapat, dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 149 miliar, dana transfer ssebesar Rp 732 miliar, serta dari pendapatan lain-lain nya yang sah, sebesar Rp 8,93 miliar.
Selain itu, untuk belanja daerah sebesar Rp 972 miliar terdiri dari, belanja operasi sebesar Rp 843 miliar, belanja modal sebesar Rp 119 miliar, bahkan belanja yang tidak terduga Rp 9 miliar.
Tentunya dalam hal ini, DPRD bersama Pemko Tanjungpinang, Yuniarni mengatakan," Program tahun 2022 didalam pembahasan TAPD telah mengalami penyesuaian seluruh pelayanan terhadap masyarakat Kota Tanjungpinang, serta mendukung kelancaran program strategis dan menjaga sikronisasi kebijakan antara Pemprov Kepri dan Pemko Tanjungpinang," Terang Yuniarni dalam pidato nya sambil menutup penyampaian nya.(HI)
Editor : Sri Agustini