Laporan Kinerja DPRD Kabupaten Limapuluh Kota Tahun 2021

×

Laporan Kinerja DPRD Kabupaten Limapuluh Kota Tahun 2021

Bagikan berita
Laporan Kinerja DPRD  Kabupaten  Limapuluh Kota Tahun 2021
Laporan Kinerja DPRD Kabupaten Limapuluh Kota Tahun 2021
2. Kupas

Badan Kehormatan

Kemudian Alfian menjelaskan Dalam hal menjaga moral, martabat, kehormatan , citra dan kredibilitas DPRD dilaksanakan oleh alat kelengkapan Badan Kehormatan (BK) dengan Alfian sebagai Ketua BK dan Anggota, Hemmy Setiawan, Riko Febrianto SH, Zukron, B.Ac dan Dra. Ridhawati

 Adapun tugas dan wewenang BK adalah mengamati, mengevaluasi disiplin, etika dan moral para anggota DPRD dalam rangka menjaga martabat dan kehormatan sesuai dengan kode etik. Kemudian meneliti dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota DPRD terhadap peraturan Tatib dan Kode Etik serta sumpah/janji. Selama tahun 2020, Badan Kehormatan belum ada menerima laporan dari fraksi yang angggotanya melanggar kode Etik ke Badan Kehormatan bagi 35 orang anggota DPRD Limapuluh Kota belum ada  maupun yang melanggar aturan internal . Jelas Alfian dari Partai Demokrat.

Pelaksanaan Rapat-Rapat Alat Kelengkapan DPRD

Pelaksanaan rapat-rapat alat kelengkapan DPRD melalui mekanisme disusun oleh Badan Musyawarah (BAMUS) DPRD Limapuluh Kota . Ketua Deni Asra, S.Si  dari  Fraksi Gerindra, Wendi Chandra, ST, Dari Fraksi Demokrat, dan Syamsul Mikar Dari Fraksi Golkar yang beranggotakan sebagai berikut : Irwin Idrus, Virmadona, S.Sos, Alfian, Sastri Andiko, SH. Dt Putiah, Putra Satri Veri, Ir. Afri Yunaldi, IPM, Bisron Hadi, Beni Murdani, SE, Zuhatri, Arsimedes, Dra. Ridhawati, Akrimal Adham, Mulyadi, ST. ME, Asrul dan Alia Efendi.

Berbicara terlaksananya kegiatan rapat rapat alat kelengkapan DPRD, memang sangat melelahkan sampai larut malam kadang-kadang memakai waktu hari libur, namun itulah kenyataanya, sehingga terlaksananya rapat dengan baik terang Syamsul Mikar wakil Ketua DPRD Limapuluh Kota dari Fraksi Golkar.

Diantara rapat yang dilaksanakan selama rentang waktu 2021, adalah rapat paripurna istimewa 2 kali, rapat paripurna 35 kali, paripurna internal 8 kali, rapat badan musyawarah 13 kali, rapat badan anggaran 10 kali, sementara rapat kerja komisi-komisi  terlaksana untuk Komisi I  sebanyak 4  kali, Komisi II  sebanyak  5 kali, komisi III sebanyak  4  kali dan Rapat Panitia Khusus  sebanyak 6 kali                                    

Kemudian kegiatan Lainnya  terlaksana dalam hal penerimaan study banding/kunker/ konsultasi sebanyak 140  kali, penerimaan audiensi  sebanyak 3 kali dan pelaksanaan reses sebanyak 3 kali. Kunjungan Kerja Komisi ke Kecamatan yang ada di dapilnya oleh pimpinan sebanyak 16 kali, Komisi I sebanyak 19 kali, komisi II sebanyak 21 dan komisi III sebanyak 30 kali. Tutup Syamsul Mikar.

Bimbingan Teknis Pendalaman Tugas Dan Peningkatan  Kapasitas

Ketua DPRD Limapuluh Kota Deni Asra, S.Si, mengingatkan Keberhasilan DPRD dalam menjalankan peran dan fungsinya, tidak hanya ditentukan oleh kewenangan formal yang dimiliki oleh kelembagaan DPRD, tapi yang jauh lebih penting adalah kapa¬sitas dan kompetensi dari masing-masing individu/ personal para anggota dewan.

Editor : Sri Agustini
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini