Wakil ketua, Syamsul Mikar |
Ada sepuluh tugas dan wewenang penting yang berhubungan dengan fungsi-fungsi DPRD di dalam pemerintahan, yaitu (1) Membentuk peraturan daerah, (2).Membahas dan memberikan persetujuan Ranperda mengenai APBD yang Diajukan Bupati (3).Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan APBD (4).Memilih Bupati dan Wakil Bupati dalam hal terjadi kekosongan jabatan untuk meneruskan sisa masa jabatan. (5). Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian. Sejalan dengan tugas dan wewenang kelima memilih Bupati dan Wakil Bupati , maka tugas dan wewenang keenam adalah mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian bupati/ wakil bupati kepada menteri melalui Wewenang gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan atau pemberhentian
Sekwan, Darma Wijaya |
Selanjutnya, memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintahan daerah Kabupaten Limapuluh Kota terhadap rencana perjanjian internasional di daerah yaitu perjanjian antara Pemerintah Pusat dan pihak luar negeri yang berkaitan dengan kepentingan Daerah kabupaten Limapuluh Kota, (7). Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja internasional yang dilakukan oleh pemerintah Daerah Kabupaten Lima puluh Kota, (8).Meminta laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) bupati dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Limapuluh Kota. (9).Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah. Dan yang ke (10) adalah Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang undangan.
Laporan kinerja pimpinan DPRD Kabupaten Limapuluh Kota , selama persidangan tahun 2020 sampai dengan 2021 merupakan rangkaian pelaksanaan fungsi pembentukan Perda, anggaran dan pengawasan yang dilakukan oleh alat kelengkapan DPRD dalam bentuk kegiatan rapat-rapat, konsultasi, kunjungan kerja , reses dan kegiatan lainnya yang meliputi bidang hukum, ekonomi dan keuangan, pembangunan dan lingkungan hidup, kesejahteraan masyarakat serta aspirasi masyarakat sebagai berikut :
Pelakasanaan Fungsi Pembentukan Perda
Fungsi Pembentukan Perda DPRD diwujudkan dalam bentuk Peraturan Daerah bersama Bupati, pada masa persidangan pertama kedua dan ketiga tahun 2021. Pembahasan Ranperda melalui alat kelengkapan DPRD Bapemperda yang diketuai oleh Akrimal Adham, SH (ketua) dari Fraksi PAN dan H. Darlius (wakil ketua) dari Fraksi PKN dengan anggota sebagai berikut :Khairul Apit dari fraksi Gerindra, Virmadona, S.Sos dari Fraksi Gerinda, Sastri Andiko, SH Dt Putih dari Fraksi Demokrat, Syamsuwirman dari Fraksi Demokrat, Ir. Afri Yunaldi, IPM dari Fraksi Golkar, Bisron Hadi dari Fraksi PKS, Zuhatri Dari Fraksi Hanura, Wirman Dt Pangeran Fraksi PPP dan Akmal Rustam dari fraksi PKN.Ketua DPRD berfoto bersama tamu undangan |
Deni Asra, S.Si menyampaikan Berkenaan dengan telah ditetapkannya keputusan DPRD Kabupaten Limapuluh Kota No 3 Tahun 2020 Tentang Penetapan Program Pembentukan Peraturan daerah Tahun Anggaran 2021 serta dalam rangka melakukan percepatan terhadap Penyusunan Peraturan Peraturan Daerah yang diperlukan untuk mendukung terlaksananya Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, maka telah ditepakan ada 7 ( Tujuh) buah Ranperda yang telah disahkan menjadi Perda Yaitu :
1. Ranperda Tentang Perusahaan air Minum Daerah, Air Minum Tirta Luak Nan Bungsu
2. Ranperda Tentang Perubahan Ke Dua Atas Peraturan daerah No 1 Tahun 2012 Tentang retribusi Jasa Umum
Editor : Sri Agustini