Namun ternyata kata Edisar, harus menyesuaikan dengan aturan terbaru, yaitu Permen ATR Nomor 11 tahun 2011.
Sehingga mengalami perubahan subtansi dan sistematika yang cukup signifikan. Dan materinya bukan lagi revisi,.
" Namun sama dengan penyusunan Perda baru yaitu RTRW Kabupaten Solok tahun 2021-2041 " tukasnya.
Sebelumnya, Panitia Pelaksana kegiatan itu, Elfianhar ST, MT dalam laporannya mengatakan, Pelaksanaan Konsultasi Publik II (KP II) membedah beberapa kebijakan, program dan kegiatan yang teah dirumuskan dalam dokumen saat ini.
Yang sebelumnya pada tanggal 20 November 2021 juga telah dilaksanakan Kunsultasi Publik I (KP I) revisi RTRW,.dengan menjaring beberapa masukan dari seluruh stakeholder terkait.
" Tujuan Konsultasi Publik ini ialah untuk menjaring masukan, saran dan informasi terkait rencana penetapan kebijakan, rencana dan program/ kegiatan yang nantinya akan ditetapkan dalam sebuah peraturan daerah revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Solok " pungkasnya. (li2).