Asisten Bidang Pemerintahan Edisar,SH,M.Hum diacara Konsultasi Publik II Penyusunan Revisi RTRW Tahun 2012 - 2031 |
Solok, Kupasonline - Pemerintah Kabupaten Solok menggelar Konsultasi Publik II, Penyusunan Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Solok Tahun 2012 - 2031, di Ruang Pertemuan Solok Nan Indah, di Arosuka, Jum'at (3/12).
Acara itu dihadiri, Sekretaris Daerah diwakili Asisten Pemerintahan Edisar, SH, M. Hum, Kadis PUPR diwakili Kabid Tata Ruang Elfianhar, ST, MT, Konsultan dari PT. Metaforma Consultan, Ir. Nasrudin MT, Kepala OPD terkait, Camat dan Wali Nagari se Kabupaten Solok. Asisten Pemerintahan Edisar mengatakan, pada Tahun 2017 telah dilaksanakan peninjauan kembali Perda RTRW Kabupaten Solok Tahun 2012-2031, dengan hasil terjadi perubahan materi sebesar 19,81 persen.
Diantaranya, kata Edisar, tujuan, kebijakan, strategi pemanfaatan, rencana struktural ruang, rencana pola ruang, penetapan kawasan strategis, arahan pemanfaatan ruang wilayah.
Yang berisi program utama jangka menengah lima tahun dan arahan pengendalian pemanfaatan ruang. Sehingga Perda RTRW Kabupaten Solok Tahun 2012-2031, harus dilakukan perubahan (Revisi).
Edisar juga menyebutkan, ada beberapa alasan perlunya dilakukan revisi RTRW Kabupaten Solok tahun 2012-2031.Antaranya, terjadi perubahan penduduk, terjadinya perubahan batas administrasi daerah, terjadinya perubahan status hutan dan lain-lain.
Pada tahun 2019 ujar Edisar, peta dasar untuk revisi RTRW Kabupaten Solok tahun 2012-2031 mendapatkan rekomendasi dari Badan Informasi Geospasial (BIG). Sehingga dapat dijadikan dasar untuk pembuatan peta tematik dan peta rencana selanjutnya
Ia juga mengemukakan, bahwa pada tahun 2020, anggaran untuk lanjutan penyempurnaan Revisi RTRW Kabupaten Solok tahun 2012-2031 terkena refocusing untuk penanganan covid-19. Sehingga pada tahun itu tidak ada progres kegiatan.
Pada tahun 2021 lanjut Edisar, telah teralokasi kembali anggaran untuk penyempurnaan dokumen revisi RTRW Kabupaten Solok tahun 2012-2031. Yang telah disusun pada tahun 2018 lalu.
Editor : Sri Agustini