" Harapan saya, dengan adanya kegiatan ini, mudah-mudahan bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Solok. Khususnya " tutur Bupati Epyardi Asda.
Dengan kegiatan ini ujar Bupati Epyardi Asda, juga dapat memberikan pemahaman dan wawasan tentang perlindungan hukum terhadap anak dan pemenuhan hak hak anak lainnya.
Sebelumnya, Panitia Pelaksana Andi Desmon, SH, MH mengatakan, Penyuluhan Hukum Terpadu ini merupakan bagian dari Tri darma Perguruan Tinggi. Dan juga merupakan kewajiban bagi masing-masing tenaga pendidik atau Dosen, sebagai bentuk pengaplikasian ilmunya.
" Mulai dari Undang Undang Kesejahteraan Anak, Undang Undang Perlindungan Anak dan UU Sistem Peradilan Pidana " katanya. (li2).