" misalnya pembangunan siring minimal harus ada Plang, nama kontraktornya, ataupun pembangunan dibidang pemerintahan. Jika sampai diketemukan pembangunan tidak menampilkan Plang nama, maka itu menyalahi aturan. maka itu lah fungsinya Perda Keterbukaan informasi Publik, jadi masyarakat harus tahu", terangnya.
Baca juga: Cabub dan Cawabub Pasaman Barat Daliyus-Heri Miheldi Ucapan Selamat Hari Santri Nasional 2024
Tak hanya itu, menurutnya, para organisasi perangkat daerah harus lebih proaktif, salah satunya di Kecamatan, misalkan jika ada program kegiatan pengurusan surat tanah gratis, pembuatan KTP Gratis, supaya lebih terbuka dalam memberikan informasi publik, maka minimal dengan memasang spanduk/Baliho maupun menginformasikan di media, sehingga masyarakat jadi tahu adanya program kegiatan tersebut.
"Jadi, tidak ada istilah untuk ditutupi, apapun kegiatan Pemerintah Daerah masyarakat harus tahu", pungkasnya. Editor : Sri Agustini