Terapkan Perda Keterbukaan Informasi, Legislator Mulyadi : Hak Masyarakat Untuk Tahu

×

Terapkan Perda Keterbukaan Informasi, Legislator Mulyadi : Hak Masyarakat Untuk Tahu

Bagikan berita
Terapkan Perda Keterbukaan Informasi, Legislator Mulyadi : Hak Masyarakat Untuk Tahu
Terapkan Perda Keterbukaan Informasi, Legislator Mulyadi : Hak Masyarakat Untuk Tahu

 

Terapkan Perda Keterbukaan Informasi, Legislator Mulyadi : Hak Masyarakat Untuk Tahu





Bangka Belitung, Kupasonline - Kini, Kran keterbukaan informasi kian terbuka lebar. Untuk itu, H. Mulyadi anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menyampaikan akan Pentingnya Peraturan daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung No 06 tahun 2019 tentang Keterbukaan Informasi Publik, untuk dipahami dan diketahui masyarakat.

Perda tersebut bertujuan untuk menjamin hak warga masyarakat untuk mendapatkan dan mengetahui informasi, sehingga dapat terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan transparan. 

"Perda Keterbukaan informasi publik, jadi Apapun kegiatan yang berhubungan langsung dengan kemasyarakatan harus dipublikasikan", tegasnya, saat penyebarluasan Perda  di Kelurahan Arung Dalam Kecamatan Koba Kabupaten Bangka Tengah, sabtu (4/12/2021). 

Penyelenggaraan Kegiatan yang dilakukan pemerintah daerah dapat diinformasikan kepada masyarakat, seperti pembangunan sarana dan prasana publik, harus menampilkan Plang atau papan proyek/pengumuman informasi kegiataan, sehingga masyarakat juga bisa mengetahui dan dapat mengawasi proses pembangunan tersebut agar dapat berjalan sesuai dengan yang diharapkan. 

Editor : Sri Agustini
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini