Lebih lanjut dikatakanya, sesuai amanat Undang-undang Nomor 11 tahun 2010, Warisan budaya yang bersifat kebendaan, berupa benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, struktur cagar budaya, dan kawasan cagar budaya baik di darat/di air yang perlu dilestarikan keberadaanya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan kebudayaan melalui proses penetapan.
Untuk terlaksananya pelestarian tersebut, diperlukan peran dan partisipasi masyarakat dan itu di nilai sangat sentral dalam rangka tercapainya "Base Data" Cagar budaya yang valid.
Pelatihan tersebut tampak hadir Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Harri Trisna, sekretaris Asniati, Kabid Kebudayaan Disparbud Theresa Febrysta Fuad, Ketua KAN Sungai Pagu, dan Narasumber. Mr
Editor : Sri Agustini