Pedagang Pasar Payakumbuh Tolak Keras Perda 13 Tahun 2016

×

Pedagang Pasar Payakumbuh Tolak Keras Perda 13 Tahun 2016

Bagikan berita
Pedagang Pasar Payakumbuh Tolak Keras Perda 13 Tahun 2016
Pedagang Pasar Payakumbuh Tolak Keras Perda 13 Tahun 2016

Bagi pemilik Surat Bukti Pemegang Hak Sewa yang telah habis masa berlakunya dan tidak melakukan perubahan nama ke IPTU dan tidak memperpanjang masa berlaku, maka surat Surat Bukti Pemegang Hak Sewa tidak berlaku lagi.

Untuk informasi lebih lanjut segala sesuatu yang menyangkut dengan persyaratan dapat ditanyakan langsung ke Dinas Koperasi dan UKM Cq. Bidang Pasar. 

Atas Surat Edaran yang ditempel di tonggak, dinding, toko itu, Ikatan Pedagang Pasar Payakumbuh (IP3) menilai Pemko Payakumbuh melalui Sekretaris Daerah yang juga pamong senior itu sebagai bentuk pelecehan dan penghinaan terhadap hak-hak para pedagang. Sebab Edaran tersebut akan merampas hak pedagang.

Ini pembohongan dan pelecehan terhadap kami para pedagang di Pasar. Apa yang ditempel tersebut merupakan upaya perampasan terhadap hak sewa dan hak milik yang selama ini kami miliki, sebut Ady Surya. 

Ditegaskannya juga bahwa Pencaplokan hak-hak terhadap toko pedagang di pasar Payakumbuh dilakukan dengan penempelan surat edaran, ini penghinaan besar terhadap pedagang. Kami dengan tegas dan jelas menolak hal ini, sebab tidak ada aset Pemda di Pasar Payakumbuh. Ucap Adi. 

Ia juga menyebutkan Pasar yang ada hak milik Pemko Payakumbuh adalah Pasar Padang Kaduduak yang hingga saat ini masih terbengkalai/tidak termanfaatkan, tapi kenapa pasar Payakumbuh yang diutak-atik. (Antoncino)

Editor : Sri Agustini
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini