Lebih lanjut, Ady Surya yang juga merupakan Praktisi Hukum itu juga membeberkan tentang tata ruang pasal tradisional Kota Payakumbuh ini menjadi pertanyaan, dan juga tentang drainase di dalam pasar tidak pernah dibenai oleh pemko, pembuatan perda ini bisa dibilang cacat prosedur.
Perda Nomor 13 Tahun 2016 ini bisa dibilang cacat prosesnya. Pertama perda ini non naskah akademik. Seharusnya perda ini diberlakukan di pasar Padang Kaduduak yang sampai saat ini tidak aktif sama sekali, indikasi korupsi juga tercium pada pembangunan pasar padang kaduduak itu, Tegas alumni fakultas hukum Unand itu.
Disampaikannya juga baru beberapa hari pasca mengeluarkan Surat Edaran nomor 511/344/DKUKM/PSR/PYK-IX/2021 tentang Perubahan Nama Surat Bukti Pemegang Hak Sewa Menjadi Izin Pemakaian Tempat Usaha, kebijakan Pemko Payakumbuh melalui Sekretaris Daerah (SEKDA) Rida Ananda itu langsung ditentang oleh pedagang di Pusat Pasar Payakumbuh.
Surat Edaran tertanggal 15 November 2021 itu ditandatangani oleh Rida Ananda dan ditembuskan kepada Walikota dan Ketua DPRD Payakumbuh. Didalam edaran tersebut terdapat 5 (lima) point yang diterangkan sesuai dengan Peraturan Daerah (PERDA) Nomor 13 tahun 2016 tentang Pengelolaan Pasar Tradisional dan Surat Perjanjian Hak Sewa Toko, Kios, atau los di Pasar Pusat Pertokoan dan Pasar Ibuah Payakumbuh, yakni :
Pemberian Izin Pemakaian toko, kios atau los kepada orang pribadi atau badan di lokasi pasar Pusat pertokoan dan Pasar Ibuah yang sebelumnya disebut dengan Surat Bukti Pemegang Hak Sewa berubah nama menjadi Izin Pemakaian Tempat Usaha (IPTU).
Izin Pemakaian Tempat Usaha (IPTU) diberikan untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun, dan dapat diperpanjang.
Bagi pemilik Surat Bukti Pemegang Hak Sewa yang masa berlakunya habis tahun 2018 wajib memperbaharui dengan Surat Izin Pemakaian Tempat Usaha (IPTU).
Editor : Sri Agustini