Pedagang saat melakukan jumpa pers |
Payakumbuh, kupasonline-- Ikatan Pedagang Pasar Payakumbuh (IP3) menolak keras Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2016 tentang pengelolaan pasar tradisional dan surat perjanjian hak sewa toko, kios atau los di pasar pusat pertokoan dan pasar ibuh Payakumbuh.
Ketua IP3 Kota Payakumbuh H. Esa Muhardanil SE, saat melakukan jumpa pers bersama wartawan Luak Limopuluah (Payakumbuh-Limapuluh Kota.red) di Soto Yas Pasar Payakumbuh, Selasa (21/12).
H. Esa mengatakan, sehubungan dengan edaran yang di tempel di tonggak-tonggak pasar Payakumbuh dengan nomor surat 511/344/DKUKM/PSR/PYK-XI/2021. Pedagang pasar Payakumbuh merasa gaduh dan gelisah karena merasa terintimidasi hak nya sebagai pedagang.
Kami pedagang pasar Payakumbuh sebagai subjek hukum yang mempunyai hak secara hukum dan ini merupakan perampasan atas hak kami terhadap kepemilikan toko serta penguasaan tokoh dengan kewajiban regulasi Izin Pemakaian Tempat Usaha (IPTU), jelasnya.
H. Esa juga menambahkan terkait dengan penetapan perda ini, IP3 sudah menolak dari 2016 silam, ketua DPRD kala itu Yendri Bodra Dt. Parmato Alam mengatakan akan mengundang IP3 untuk audiensi sebelum perda ini di sah kan.Lebih jauh disampaikannya, bahwa tahun 2016 silam, kami sudah melakukan demo, dan hasilnya pada waktu itu dengan surat tertulis yang di tandatangani oleh ketua DPRD Yendri Bodra Dt. Parmato Alam, yang berisi 3 poin. Pertama menunda mengesahkan ranperda pasar tradisional, kedua akan dilakukan musyawarah selanjutnya, dan yang ketiga akan duduk satu meja dengan IP3 dalam pembahasan perda tersebut, jelasnya.
Terakhir H. Esa juga menegaskan bahwa perda ini juga bertentangan dengan demokrasi, karna tidak dibenarkan memiliki toko lebih dari tiga, IP3 menuntut untuk penghapusan IPTU karena tidak sesuai dengan azas history dan kultural Pasar Payakumbuh.
Ucapan senada juga disampaikan oleh Dewan Suro IP3 Kota Payakumbuh Ady Surya juga mengatakan bahwa secara konstitusional, pemko Payakumbuh merampas hak pedagang. Pedagang juga menolak perda Nomor 13 tahun 2016 karena lemah dari sisi hukum dan tanpa sosialisasi.
Pencaplokan terhadap hak kami di pasar, ini adalah pelecehan, di tempel-tempel pada tiang pasar, IP3 menolak tindakan Pemko Payakumbuh. Ranpeda drafnya kita tolak. Pasar bukan dibangun oleh pemda secara historis. Bahkan bukti pembelian toko dengan emas kala itu, ada oleh kami, jelasnya sambil memegang surat jual beli toko.
Editor : Sri Agustini