Lubuk Basung, Kupasonline - Pemerintah Kabupaten Agam, melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Agam, maksimalkan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No. 4 tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang sudah ditetapkan DPRD Agam bersama Pemkab. Agam, tanggal 31 Agustus 2021 lalu.
Berbagai kegiatan tengah dipersiapkan Dinas Kesehatan Agam dalam memaksimalkan pemahaman masyarakat tentang aturan, ketentuan dan bentuk sangsi yang akan dijatuhkan jika terjadi pelanggaran sesuai ketentuan yang sudah ditetapkan.
Sosialisasi maksimal ini, agar menyampaikan pemahaman kepada masyarakat sepenuhnya bisa terjabarkan dengan baik, tidak sepotong-sepotong. Sehingga tidak menimbulkan mis komunikasi-mis informasi dan kesalahpahaman dalam penafsiran sesuai dengan berbagai ketentuan yang dituangkan dalam Perda. No. 4 tahun 2021 tersebut.
Demikian disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Agam dr. H. Hendri Rusdian, M. Kes.
Dikatakan, tim Dinkes Agam dibawah Seksi Penyakit Tidak Menular dan Kesehatan Jiwa Dinas Kesehatan Agam, saat ini tengah mempersiapkan berbagai program sosialisasi.
"Hal ini kita harapkan tim kita bisa memberikan pemahaman yang utuh pada masyarakat tentang produk hukum yang dilahirkan Pemkab. Agam tersebut," ujar dr. Hendri.Dijelaskan Hendri Rusdian, berbagai upaya akan dilakukan tim Dinkes Agam untuk mensosialisasikan Perda No.4 tahun 2021 tentang kawasan tanpa rokok tersebut, agar masyarakat bisa memahami dan mentaatinya.
"Program sosialisasi selain langsung face to face, sosialisasi juga memanfaatkan media luar ruang, kerjasama dengan media massa dan berbagai program lain yang notabenenya juga untuk kepentingan masyarakat kabupaten Agam.
Perda. No.04 Tentang KTR Ciptakan Lingkungan Bersih dan Sehat
Editor : Sri Agustini