Wahyu menjelaskan, Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat didaerah Daru Kecamatan Jambe Kabupaten Tangerang, yang membeli kasur busa merk Inoac disalah satu toko diwilayah Daru bernama Toko Furniture Maju Jaya, kemudian datang sales Inoac, yang sedang memasarkan produk kasur Inoac didaerah Daru, setelah dicek dan diteliti oleh sales Wawan Kurniawan mengatakan, bahwa kasur busa yang dibeli oleh seorang warga Daru itu adalah palsu bukan produk asli merk Inoac. Kemudian sales tersebut melaporkan temuannya kepada pihak Legal PT.Inoac, ujarnya.
Masih dikatakan Wahyu, berdasarkan informasi dari sales, Legal PT.Inoac membuat Laporan Polisi di Polresta Tangerang., kemudian Laporan tersebut langsung cepat di tindak lanjuti oleh Satreskrim Polresta Tangerang. Berdasarkan hasil penyelidikan dan mengembangan Satreskrimsus, berhasil digerebek gudang penyimpanan kasur busa palsu merk Inoac dan juga berhasil ditangkap pelaku suami (TS) dan istri (M) warga Savana Sutra, yang telah memalsukan kasur busa merk Inoac.
Lanjut Wahyu, Pelaku menjual kasur busa palsu merk Inoac seharga 1 juta 1,5 Juta per kasur, dan telah melaksanakan aksinya selama 5 tahun, pelaku meraup keuntungan tiap bulan 150 juta (ditoko dan gudang).
Pelaku dijerat dengan Pasal 100 Ayat 1 dan 2 UU No 20 Tahun 2016 tentang Merk dan Indikasi geografis, ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda 2 Milyar Rupiah serta hukuman 1 tahun dan denda 200 juta, dari toko dan gudang pelaku berhasil disita 3 truk kasur busa merk Inoac Palsu jelas Wahyu.
Sementara itu menurut Legal Division PT.Inoac Radius Simamora,SH kepada awak media mengatakan, masyarakat harus lebih teliti dan berhati hati dalam membeli kasur busa merk Inoac, harus bisa membedakan mana yang asli dan palsu ucapnya.
Inoac yag asli di kasur busa kiri kanan ada imbos bacaan Inoac kalau yang palsu tidak ada. Akibat pemalsuan ini, perusahaan Kami mengalami kerugian sekitar 10 Milyar, tandasnya.(yen)
Satreskrim Polresta Tangerang Ungkap Pemalsuan Kasur Inoac
Berita Terkait