"Tak main-main, dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa mereka ditenggarai telah beraksi dibanyak lokasi di Wilkum Polres Agam. Pelaku mengincar pengendara motor yang membawa atau menggunakan barang berharga," sebut Kapolres.
Menurut Kapolres, kedua tersangka ini terbilang nekad dan profesional. Mereka melancarkan penjambretan dengan membuntuti korban menggunakan sepeda motor dari arah belakang, kemudian memepet kendaraan korban dan merampas barang yang diincar.Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sesuai dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara. (Pandu)
Editor : Sri Agustini