Sebelumnya juga Pihak Desa Goisoinan dan Desa Bukit Pamewa turun ke Lokasi Pembukaan jalan tersebut dan memohon untuk dihentikan Sementara sampai Pennyelesaian Lahan tersebut selesai,akan tetapi tidak diindahkan, terang Danramil.
Kemudian, pada hari Kamis, 30 Desember 2021 Pemdes Desa Goisoinan dan Pemdes Desa Bukit Pamewa serta Perwakilan tokoh masyarakat kembali memohon kepada perusahaan untuk menghentikan kegiatan sementara dan serta membawa alat keluar, sampai masalah pennyelesaian lahan tersebut selesai,disertai dengan membuat surat pernyataan, ucap Danramil
Pennyampaian dari Desa terkait penentuan batas tapal Desa Kecamatan Sipora Utara sudah ditentukan dianggarkan awal tahun Depan 2022, sehingga kedua Desa dan Pihak Pak Jasa Samangilailai serta Kecamatan sepakat membuat pernyataan penghentian sementara kegiatan perusahaan kayu MSM menunggu penetapan batas tapal Desa di Kecamatan Sipora Utara, jelas Danramil
Turut serta dalam kegiatan ini antara yakni camat Sipora Utara yang diwakili Perdinan dan 1 orang anggota Satpol PP, Kepala Desa Goisoinan serta Para kepala Dusun 4 orang, Kepala Desa Bukit Pamewa serta Para Kepala Dusun 3 orang, Babinsa Desa Goisooinan, Baminkamtibnas Desa Goisooinan, Tokoh Masyarakat Desa Goisoinan serta tokoh masyarakat Desa Bukit Pamewa 2 orang, Pihak Pak Jasa samangilailai 2 orang dan Pihak Perusahaan Kayu MSM 2 orang. (ash/Pendim)
Editor : Sri Agustini