Selain ganja, petugas juga menyita 1 unit mobil Toyota Avanza Nomor Polisi BB 1716 AH, 4 unit alat komunikasi berupa telepon genggam, dan 1 buah Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Nomor Polisi BA 1431 SN.
Atas perbuatan tersebut ke-4 tersangka diancam pasal 114 ayat (2) jo Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 115 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 1 Milyar dan paling banyak 10 Milyar rupiah. (Pandu)Baca juga: Hidupkan Ekonomi dan Lestarikan Budaya, Wakil Ketua DPRD Sumbar Dorong Optimalisasi Kota Tua
Editor : Sri Agustini