Pasbar, Kupasonline - Polres Pasaman Barat berhasil mengamankan 56 paket ganja kering yang sudah siap edar yang diduga berasal dari Provinsi Sumatera Utara.
Dalam pengungkapan kasus narkoba dengan barang bukti terbanyak awal tahun ini, Satresnarkoba Polres Pasbar yang dipimpin oleh AKP Eri Yanto berhasil mengamankan 4 orang tersangka yaitu LS (28), DA (30), JB (40) serta DAN (32).
Para pelaku yang masing-masing memiliki peran berbeda dalam perkara Narkotika itu ditangkap di Jembatan Kampung Baru, Jorong Aek Napal, Kenagarian Batahan, Kecamatan Ranah Batahan, Kabupaten Pasaman Barat, Jumat (7/1/2022) sekira Pukul 04.45 WIB.
Kasatresnarkoba AKP Eri Yanto, dan didampingi oleh Kabag Sumda KOMPOL Muzhendra serta Kasi Propam Polres Pasaman Barat IPTU Ralim dalam Press Release yang digelar di Aula Bhayangkara Polres Pasaman Barat Polda Sumbar, Sabtu (8/1/2022) menjelaskan, kasus ini pertama kali terungkap pada Desember tahun 2021.
Saat itu anggota Satresnarkoba Polres Pasaman Barat mendapat informasi tersangka DA (30) pernah memasukkan Narkotika jenis ganja yang berasal dari Kecamatan Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal Provinsi Sumatera Utara ke daerah Paraman Ampalu Kecamatan Gunung Tuleh Kabupaten Pasaman Barat.
Berbekal informasi tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya ketika Tim Opsnal melaksanakan pemeriksaan jalan di jembatan Kampung Baru, Jorong Aek Napal, Kenagarian Batahan, Jumat (7/1/2022) sekira pukul 04.45 Wib, berhasil menghentikan mobil yang dicurigai membawa ganja dan didapati juga ke-4 tersangka bersama barang bukti yang lainnya.Menurut pengakuan tersangka, barang bukti berupa 56 paket ganja kering yang dibalut dengan lakban plastik warna kuning itu didapat melalui perantara dari seorang narapidana Muaro Padang yang berinisial AS.
"AS merupakan tersangka Satresnarkoba Polres Pasaman Barat pada tahun 2020, divonis hukuman penjara selama 5 tahun 3 bulan," sebut Eri Yanto.
Editor : Sri Agustini