Lebih 4 Bulan Kabur Dari Lapas Lubuk Basung, Napi Narkoba Berhasil Diringkus Petugas

×

Lebih 4 Bulan Kabur Dari Lapas Lubuk Basung, Napi Narkoba Berhasil Diringkus Petugas

Bagikan berita
Lebih 4 Bulan Kabur Dari Lapas Lubuk Basung, Napi Narkoba Berhasil Diringkus Petugas
Lebih 4 Bulan Kabur Dari Lapas Lubuk Basung, Napi Narkoba Berhasil Diringkus Petugas

Lubuk Basung, Kupasonline - Empat bulan lebih setelah melarikan diri dari penjara, Syahrial (34) alias Poron narapidana kasus Narkoba akhirnya kembali diringkus Polres Agam, Minggu (9/1/2022).

Penangkapan Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Lubuk Basung yang kabur sejak Sabtu, 28 Agustus 2021 dinihari itu dibenarkan Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Kelas II B Lubuk Basung, Hartono, Minggu (9/1/2022) siang.

Disebutkan, pihaknya telah menjemput Syarial alias Poron dari pihak Polres Agam dan membawanya kembali ke Lapas.

"Tadi sebelum subuh kita telah menjemput Poron dan saat ini dia sudah kita jebloskan ke dalam sel," ujar Hartono.

Diceritakan lagi, pihak Lapas melakukan pemburuan terhadap Syahrial alias Poron yang merupakan warga Kajai Pisik Nagari Manggopoh Kecamatan Lubuk Basung sejak dinyatakan melarikan diri yang diduga dengan cara memanjat tembok pagar belakang Lapas setinggi kurang lebih 5 meter, Sabtu 28 Agustus 2021 dinihari.

"Saat itu kita mengetahui napi tersebut kabur ketika petugas menghitung kembali napi saat apel penggantian regu penjaga paginya," kata Hartono.

Setelah tahu napi tersebut kabur, sambung Hartono, pihaknya langsung melakukan koordinasi dengan pihak Polres Agam dan melakukan pengejaran dan akhirnya dinihari tadi Poron berhasil dibekuk petugas.

Sampai berita diturunkan, Kupasonline.com belum mendapat keterangan dari Polres Agam.

Dari informasi yang dihimpun, Syahrial alias Poron sendiri mendekam di Lapas Klas IIB karena kedapatan membawa Narkotika jenis sabu-sabu. Saat itu Poron dibekuk tim Opsnal Satresnarkoba Polres Agam di Simpang Bodrek, Jorong IV Suraboyo, Nagari Lubuk Basung, Kecamatan Lubuk Basung, Jumat (16/4/2021) sekitar pukul 22.40 WIB, kemudian oleh Pengadilan Negeri Agam di vonis penjara selama 5 tahun ditambah subsider 6 bulan. (Pandu)

Editor : Sri Agustini
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini