"Kita juga sudah koordinasi dengan pihak Puskesmas Manggopoh dan selanjutnya membuat laporan KPD Kakanwil dan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumbar," pungkas Suroto.
Dari informasi yang dihimpun, Syafrial alias Poron sendiri mendekam di Lapas Klas IIB karena kedapatan membawa Narkotika jenis sabu-sabu. Saat itu Poron dibekuk tim Opsnal Satresnarkoba Polres Agam di Simpang Bodrek, Jorong IV Suraboyo, Nagari Lubuk Basung, Kecamatan Lubuk Basung, Jumat (16/4/2021) sekitar pukul 22.40 WIB, kemudian oleh Pengadilan Negeri Agam di vonis penjara selama 5 tahun ditambah subsider 6 bulan. (Pandu) Editor : Sri AgustiniSeorang Napi Tewas Bunuh Diri di Lapas Lubuk Basung
Berita Terkait