"Hp android berikut Sosmednya sekarang ini sangat rawan dalam memicu perselingkuhan, yang akhirnya menimbulkan percekcokan yang menjadi faktor penyebab perceraian," ungkapnya.
Intinya, menurut Ketua PA Lubuk Basung itu, penyebab terbesar sebenarnya adalah perselisihan dan pertengkaran terus menerus dalam rumah tangga yang bermacam faktor.
Lebih lanjut disampaikan Armen, perkawinan adalah ikatan lahir batin yang paling sakral yang harus dipertahankan, berbagai usaha harus diupayakan agar keutuhan rumah tangga tersebut dapat dijaga.
"Perceraian bukan satu-satunya cara menghadapi masalah, hal itu akan mempengaruhi kehidupan, terlebih pada anak-anak. Bila ada kesalahpahaman segera luruskan, jika dibiarkan ini juga bisa merusak hubungan suami istri," tuturnya.
Kemudian ia menyarankan untuk memperkuat beribadah dan senantiasa berdoa meminta keluarga kita tetap kuat dan harmonis.
Dari data Januari hingga Desember 2021, PA Lubuk Basung menerima antara lain satu perkara izin poligami, pembatalan perkawinan 1 perkara, cerai gugat 338 perkara dan cerai talak 92 perkara.
Selanjutnya 1 perkara harta bersama, hadhadah 1 perkara pengesahan anak 1 perkara dan perwalian 3 perkaraKemudian isbath nikah 75 perkara, dispensasi kawin 43 perkara, wali adhol 4 perkara, perkara penetapan ahli waris 2 perkara dan perkara lain-lain 4 perkara, sehingga total 566 perkara.
Awal tahun 2022 ini dibeberkannya lagi, ada 46 kasus yang sudah terdaftar, diantaranya gugatan cerai talak sebanyak 8 kasus dan cerai gugat 29 kasus
"Dari 46 perkara Januari ini, 6 gugatan cerai yang kita mediasikan, 1 perkara berhasil batal cerai," tandasnya. (Pandu)
Editor : Sri Agustini