Lubuk Basung, Kupasonline - Jika dibanding tahun sebelumnya, angka perceraian di Kabupaten Agam meningkat selama tahun 2021. Sepanjang Januari hingga akhir Desember 2021, Pengadilan Agama Lubuk Basung Kabupaten Agam mencatat 430 perkara perceraian dari 566 perkara yang disidangkan.
Demikian diungkapkan Ketua Pengadilan Agama Lubuk Basung Kabupaten Agam Armen Ghani S.Ag, MA, di ruang kerjanya, Senin (17/1/2022).
Sementara tahun 2020, dari 462 perkara, jumlah kasus gugatan cerai sebanyak 323 perkara. Angka ini bertambah 107 perkara di tahun 2021.
"Dari 323 perkara tahun 2021, 80 perkara kita mediasikan kemudian 6 gugatan berhasil batal cerai," ujar Armen.
Disebutkannya lagi, angka perceraian 2021 itu didominasi oleh perempuan yang mengajukan cerai atau cerai gugat dibanding laki-laki yang mengajukan cerai atau cerai talak.
"Pengajuan gugatan cerai ini didominasi perempuan dengan 338 perkara, sementara pengajuan cerai oleh laki-laki hanya 92 perkara," bebernya.Sedangkan pemicu utama perceraian sebut Armen, diduga karena faktor ekonomi dan sumber daya manusia disamping rendahnya tingkat pendidikan kedua pasangan.
"Banyaknya cerai diajukan oleh istri karena alasan faktor ekonomi. Terlebih wabah pandemi COVID-19 kemarin, tak hanya membuat roda ekonomi lesu, juga kemungkinan berpengaruh pada renggangnya hubungan rumah tangga yang berujung pada perceraian," katanya.
Tak sampai disitu beber Armen, kasus perceraian rawan terjadi lantaran penggunaan alat komunikasi yang kurang tepat dan juga pengaruh sosial media (Sosmed).
Editor : Sri Agustini