Dasar hukum untuk pelaksanaan program sekolah dan guru penggerak Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional,terangnya.
Disebutkannya, peserta sosialisasi itu berjumlah 400 orang terdiri dari 110 orang kepala sekolah PAUD, 213 orang kepala SD dan 54 orang kepala SMP serta 23 orang pejabat struktural dan fungsional.