Menanggapi hal di atas, Kabag Risalah Sekretariat DPRD Bangka Belitung, Rudi, M. Si menyampaikan bahwa pihaknya dalam banyak kesempatan telah berkonsultasi dengan sekretariat DPRD provinsi lainnya begitupun kumunikasi aktif dengan Kemendagri.
"Akhirnya berkesimpulan, kami mengubah tatib dengan tujuan ingin memasukkan beberapa kegiatan yang bisa dilaksanakan oleh bapak serta ibu anggota dewan, akhirnya diputuskan berkeinginan mengadakan program sosper (penyebarluasan perda), dan sosialisasi empat pilar kebangsaan,"terangnya.
Wal hasil usulan program penyebarluasan perda, dipastikannya dapat diterima oleh Kemendagri melalui mekanisme tatib yakni melalui persetujuan pimpinan DPRD, Badan Musyawarah, dan dibahas di Bapemperda. Saat pembahasan APBD sedang berjalan, pihaknya menargetkan tatib tersebut dapat diubah dalam waktu dua bulan.
"Kita sangat intens berdiskusi dengan kemendagri, dan ususlan itu diterima, kemendagri pun kami undang untuk membahas apakah usulan ini sesuai peraturan perundang - undangan atau pun tidak, seperti kita perdiksi bahwa sosper dapat diterima dengan berganti baju yakni penyebarluasan perda sebagai ranah legislatif,"terangnya lanjut.
Sebelum berakhirnya diskusi dan menerima masukan dari berbagai pihak. BK DPRD Sumsel menemukan jalan terang terkait dengan penambahan kegiatan DPRD, dimana beban kerja bertambah bahwa pihaknya pun harus berkomunikasi intensi dengan konstituen masing - masing seperti lewat kegiatan penyebarluasan peraturan daerah.