Bantuan ini merupakan wujud perhatian Pemerintah Daerah dalam meningkatkan kesejahteraan, perekonomian dan taraf hidup masyarakat di Kabupaten Sijunjung yang dianggap kurang mampu, imbuhnya.
Lebih jauh, jelas Yofritas, penerima KKS Sembako regular itu akan menerima Rp. 200.000/bulan dari november-desember dengan total Rp. 400.000, kemudian ditukarkan berupa bahan pokok pangan di e-Warung yang telah ditentukan.Kepada penerima diharapkan mengambil sembako sebelum tanggal 14 Januari 2022 ini, apabila lewat tanggal tersebut bantuan tidak bisa dicairkan lagi dan dana itu akan dikembalikan ke Pusat, ungkapnya.(shb).
Editor : Sri Agustini