Dijelaskan, Pemprov Sumbar telah menghibah aset tersebut berikut tanah, gedung dan alat sejak 18 April 2021. Sebelumnya UPUBKB tersebut diserahkan untuk digunakan bersama oleh Kota Bukittinggi dan Kabupaten Agam.
Sebelumnya pengujian kendaraan bermotor Agam berada di Sungai Jariang, Kecamatan Lubuk Basung. Namun pengujian masih manual, tahun 2018 ditutup kemudian dipindahkan ke Gadut, Kecamatan Tilatang Kamang.
"Pelarangan itu merujuk Surat Dirjen Perhubung Darat yang melarang melakukan pelayanan KIR dengan pengujian secara manual," ulas Alim.
Selain itu, uji kir juga menunjang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Agam. Saat ini perharinya jumlah kenderaan diuji pada UPUBKB Agam, antara 20 sampai 30 unit, namun tidak seluruhnya kenderaan di Agam.
"Itu sudah termasuk kenderaan dari daerah lain yang menumpang uji," terang Alim.
Jumlah segitu lanjut Alim, karena di Agam sendiri masih banyak pemilik kenderaan belum mengkir kenderaannya. Terlebih yang berada wilayah barat Agam, kebanyakan beralasan jauh, sebab jarak Lubuk Basung ke UPUBKB Agam di Gadut sekitar 76 km.
"Jika bisa dilakukan di wilayah barat Agam kemungkinan jumlah kenderaan yang lakukan Kir juga bertambah setiap hari sehingga PAD bertambah," ucapnya.Apalagi sebutnya lagi, kemungkinan tahun 2023 mulai diberlakukan aturan Over Dimension dan Over Load atau ODOL untuk kendaraan komersial khususnya truk yang harus disesuaikan dengan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) yakni dokumen yang diterbitkan Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub RI saat membeli kendaraan baru.
"Karena itu, kita sangat butuh Mobil Uji Keliling (Mobile Inspection Testing) yang dapat difungsikan sebagai sarana pemeriksaan kendaraan yang ODOL di jalan dalam rangka pengawasan," tuturnya.
Selain itu, jika memiliki mobil tersebut, pihaknya bisa menggunakannya untuk melaksanakan pengujian kendaraan bermotor yang dapat berpindah dari satu lokasi ke lokasi lainnya dalam melayani masyarakat yang jauh dari lokasi gedung UPUBKB Agam di Gadut.
Editor : Sri Agustini