Lubuk Basung, Kupasonline - KIR atau uji kendaraan bermotor adalah tanda kendaraan tersebut layak digunakan secara teknis di jalan raya, khususnya bagi kendaraan angkutan penumpang dan barang.
Akan hal itu Pemerintah Kabupaten Agam, Sumatera Barat melalui Dinas Perhubungan Kabupaten Agam terus meningkatkan pelayanan di bidang Kir dalam dalam menunjang Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ditemui diruang kerjanya, Kamis (20/1/2019), Kepala Dinas Perhubungan Agam Dandi Pribadi yang didamping Kasi PKB dan Perbengkelan M. Alim Efendi menyebutkan, fasilitas uji berkala kendaraan di tingkat kabupaten/kota harus mempunyai akreditasi yang dikeluarkan Kemenhub.
"Alhamdulillah Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB) yang berada di Nagari Gadut Kabupaten Agam yang dihibahkan Pemprov Sumbar kepada kita sudah terakreditasi baru-baru ini," ungkap Kadishub Agam Dandi Pribadi.
Selain sudah terakreditasi sebut Dandi, setiap tahun pihaknya mengkalibrasi alat uji di UPUBKB itu. Kemudian tenaga teknis penguji pun sudah banyak yang bersertifikat. Kalibrasi adalah proses verifikasi akurasi alat ukur sesuai dengan rancangannya.
"Karena terakreditasi, alat terkalibrasi dan petugas uji juga bersertifikat membuat UPUBKB Agam dapat melakukan pengujian secara online," bebernya lagi.Pada UPUBKB Agam itu ditempatkan 11 petugas Dishub Agam, tenaga teknis yang bersetifikat penguji 5 orang dan 6 orang tenaga admin.
Sementara itu, Kasi PKB dan Perbengkelan Dishub Agam M. Alim Efendi turut menjelaskan, alat pengujian yang digunakan UPUBKB Agam itu masih produk tahun 1983.
"Walau sudah tua, masih layak digunakan karena setiap tahun dikalibrasi, yakni proses verifikasi yang menyatakan suatu akurasi alat ukur sesuai dengan rancangannya," sebut Alim.
Editor : Sri Agustini