"Begitu juga pimpinan sidang seharusnya peserta yang berasal dari Pengurus Provinsi (Pengrov), buktinya juga pimpinan sidang dipimpin dewan penasehat, ini juga menjadi suatu kejanggalan," jelasnya lagi.
Dikatakan, pada sisi lain dalam pelaksanaan rakerda lalu Pengurus Cabang terkesan tidak diundang sebab dalam surat yang diterima pengcab hanya sebatas imbauan.
"Secara administrasi undangan yang diterima pengcab kabupaten/kota itu sifatnya imbauan, jadi kami nilai juga cacat administrasi,"
Diterangkan Syafrial, hal itu di atur dalam AD/ART dengan tujuan agar para pengurus cabang dapat mempersiapkan bahan yang akan dibawa saat sidang komisi dalam pelaksanaan Rakerda, lanjut dia.