Padang, Kupasonline-- Sejumlah pengurus Persatuan Renang Seluruh Indonesia (PRSI) menilai pelaksanaan Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Sumatera Barat, yang dilaksanakan pada 15 hingga 16 Januari di Padang Panjang diduga keras telah melanggar AD/ART.
"Kami beberapa pengurus cabang (Pengcab) menilai banyak aturan yang dilanggar dalam pelaksanaan Rekerda kemarin, salah satu diantaranya, peserta tidak memenuhi jumlah minimal yang hadir atau qourum," dan ini harus diluruskan kata Sekretaris Pengurus Cabang (Pengcab) Solok, Syafrial, ketika dikonfirmasi Kamis (20/1).
Fakta saat di lapangan rakerda tetap berlanjut dengan pimpinan sidang dari dewan penasihat Pengrov Sumbar, ujar Syafrial.