Program Asuransi Usaha Ternak Sapi Kerbau Pemkab Agam, Bikin Peternak Tidur Nyenyak

×

Program Asuransi Usaha Ternak Sapi Kerbau Pemkab Agam, Bikin Peternak Tidur Nyenyak

Bagikan berita
Program Asuransi Usaha Ternak Sapi Kerbau Pemkab Agam, Bikin Peternak Tidur Nyenyak
Program Asuransi Usaha Ternak Sapi Kerbau Pemkab Agam, Bikin Peternak Tidur Nyenyak

"Dari 90 ekor itu, 10 ekor dibayar klem asuransinya antara lain 3 ekor karena potong paksa dan 7 ekor lagi sakit,"

Di Tahun 2020 sebut Jafrika, yang mengikuti program tersebut adalah kebanyakan masyarakat Kecamatan Lubuk Basung. Sementara di  tahun 2021, masyarakat Kecamatan IV Nagari terbanyak measuransikan ternaknya.

Penurunan target subsidi premi AUTS/K beberapa tahun belakang ini dijetahui karena refocusing anggaran pada kegiatan itu. 

Sebelum pandemi COVID-19 di tahun 2018, ada 460 ekor ternak sapi dan kerbau betina produktif telah mengikuti program layanan tersebut. Kemudian tahun 2019, sebanyak  439 ekor ternak sapi/kerbau juga telah mendapat premi subsidi asuransi dari pemerintah.

Lebih lanjut dijelaskan, peserta AUTS/K ini merupakan peternak sapi perorangan, koperasi maupun perusahaan yang maksimal menerima subsidi premi untuk 15 ekor sapi.

"Sejak tahun 2021 diberlakukan 1 KTP boleh measuransikan ternaknya maksimal 15 ekor yang disubsidi pemerintah," ujarnya.

Di samping itu, sapi atau kerbau betina harus mempunyai surat kesehatan hewan dengan usia minimal satu tahun atau masih produktif dan jangka waktu pertanggungan satu tahun dimulai sejak peternak membayar premi. 

"Jumlah premi AUTS/K yang dibayarkan sebesar 2 persen dari harga pertanggungan sebesar Rp10 juta per ekor, yaitu Rp200 ribu per ekor per tahunnya," tuturnya.

Kalau dilakukan secara mandiri, asuransi ternak sapi ini, masyarakat membayar premi Rp200 ribu per ekor per tahun.

"Karena premi disubsidi pemerintah 80 persen atau Rp160 ribu,- per ekornya per tahun, peternak hanya membayar 20 persen atau Rp40 ribu per ekor pertahunnya ditambah biaya penanda microchip atau eartag di telinga ternak sebesar Rp.10 ribu, terangnya.

Editor : Sri Agustini
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini