Warga yang ingin mendapatkan rehabilitasi RTLH ini, diusulkan dalam bentuk proposal yang diajukan masing-masing nagari.
"Sebelum ditetapkan, kami lakukan verifikasi dari proposal-proposal yang masuk. Jadi setelah proposal masuk langsung ditindaklanjuti. Tapi kami lihat dulu apakah rumah tersebut layak atau tidak dibantu," ungkapnya.
Dijelaskannya, kriteria RTLH yang direhabilitasi adalah rumah kayu atau semi permanen yang memenuhi syarat, tidak memenuhi syarat keselamatan dan kesehatan, serta tanahnya dalam pengendalian sendiri.
"Tahun 2021 kemarin, Pemkab Agam telah merehabilitasi 157 unit RTLH yang tersebar di delapan nagari melalui DAK pemerintah pusat," tandasnya. (Pandu).
Editor : Sri Agustini