Lebih lanjut diterangkannya lagi, adapun dukungan yang diberikan pihaknya terhadap korban antara lain, layanan pengaduan, penjangkauan kasus, layanan kesehatan, pendampingan hukum, trauma healing, mediasi, pemulihan/konseling/terapi psikologis, perlindungan sementara, reintegrasi sosial serta pengasuhan alternatif jika diperlukan.
'Intinya layanan kita sesuaikan dengan kebutuhan korban, dengan prinsip non diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak/korban dengan memperhatikan hidup serta tumbuhkembangnya anak dan penghargaan terhadap pandangan anak itu sendiri," terang Asnidawati.
Diterangkan lagi, karena trauma itu sulit dihilangkan, kepada korban kekerasan diberikan trauma healing atas peristiwa yang dialaminya dengan pendampingan yang melibatkan psikolog.
Karena masih bisa ditangani sendiri, sampai saat ini pihaknya belum meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk mendampingi korban dan saksi.
"Tidak tertutup kemungkinan apabila dibutuhkan, karena kita sudah ada komunikasi dengan pihak LPSK," tuturnya.
Tak sampai disitu, pihaknya terus melakukan upaya-upaya pencegahan kasus kekerasan pada perempuan dan anak sehingga tidak berulang dengan berbagai program.Karena itu sebutnya, pentingnya peran berbagai pihak, baik pemerintah, lembaga masyarakat, hingga media massa dalam mengawal bila terjadi kekerasan pada anak dan perempuan.
"Untuk segala peristiwa kekerasan baik anak maupun perempuan ada code of conduct yang harus dipatuhi, yaitu menjaga kerahasiaan data anak dan perempuan," tandasnya. (Pandu)
Editor : Sri Agustini