Kabid Pelindungan Anak Dinas PPKBPP dan PA Agam Asnidawati |
Lubuk Basung, Kupasonline - Kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan persoalan yang kompleks sampai saat ini. Mulai dari kekerasan seksual, kekerasan siber, kekerasan emosional serta bentuk kekerasan dan kejahatan lainnya.
Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPKBPP dan PA) Kabupaten Agam mencatat dari Januari hingga Desember 2021 kejadian kekerasan terhadap anak sebanyak 85 kasus dan kekerasan terhadap perempuan 9 kasus serta adanya 8 kasus Anak Berhadapan Hukum (ABH) sebagai pelaku.
Kepala Dinas PPKBPP dan PA Agam Ermiwati melalui Kabid Pelindungan Anak Asnidawati mengungkapkan, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak tahun 2021 jauh meningkat dibanding tahun sebelumnya.
"Tahun 2020, kekerasan terhadap anak hanya terjadi 38 kasus dan kasus kekerasan terhadap perempuan sebanyak 3 kasus. Sementara di tahun itu tidak ada kasus anak berhadapan hukum," ujar Kabid Pelindungan Anak Dinas PPKBPP dan PA Agam Asnidawati, Selasa (25/1/2022).
Melonjaknya kasus kekerasan pada anak dan perempuan di tahun 2021 tersebut menunjukkan bentuk kepercayaan masyarakat untuk melapor.
Selain itu, banyaknya kasus ditahun 2021 tersebut karena diisi oleh kasus yang terjadi di tahun-tahun sebelumnya. Pasalnya, sebelum tahun 2021 di antara korban masih banyak yang kesulitan atau tak berani melaporkan kekerasan yang mereka alami."Sebelumnya, korban kekerasan banyak tidak mengungkapkan apa yang mereka alami, baik itu kekerasan secara fisik, mental, maupun seksual," sebut Asnidawati.
Dengan data tahun 2021 ini menunjukan para korban tidak lagi takut melaporkan kekerasan yang terjadi terhadap dirinya.
"Kedepan kita terus berupaya mendorong para korban untuk berani melaporkan kekerasan yang mereka alami. Pelapor kita berikan kemudahan dalam mengadukan kasusnya sehingga bisa ditangani sesegera mungkin, dan membawa rasa aman bagi korban, ujarnya.
Editor : Sri Agustini