Padang, Kupasonline Pemerintah Kabupaten Agam menerima sertifikat pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham RI.
Penyerahan secara simbolis sertifikat KIK Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) Legenda Tupai Janjang tersebut dilakukan oleh Plt. Dirjen KI Razilu kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Agam, Edi Busti, di Hotel Basko Padang, Kamis (27/1/2022).
Usai menerima sertifikat, Sekretaris Daerah Edi Busti mengaku sangat senang. Kedepan, pihaknya akan lebih memasifkan lagi pemetaan dan inventarisir potensi aset yang ada di Kabupaten Agam.
Terimakasih DJKI Kemenkumham atas pemberian surat pencatatan KIK untuk Kabupaten Agam. Sebuah kebanggaan bagi kami khususnya masyarakat Kabupaten Agam, ujar sekda.
Sementara itu, Plt. Dirjen KI Razilu dalam sambutannya, mengatakan surat atau sertifikat pencatatan inventarisasi kekayaan intelektual komunal, dalam rangka perlindungan Ekspresi Budaya Tradisional (EBT).
Dengan potensi kekayaan komunal yang dimiliki ranah Minang, ia berharap para kepala daerah bisa meningkatkan intelektual komunalnya.Terimakasih sudah berkontribusi terhadap negara. Saya yakin, bahwa ranah Minang sangat kaya akan potensi kekayaan komunalnya, harapnya. (Pandu)
Editor : Sri Agustini