Padang aro, Kupasonline---Pemerintah Kabupaten Solok Selatan menerima sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Ekspresi Budaya tradisonal dari Kementerian Hukum dan HAM, atas alat musik tradisional Saluang Panjang yang merupakan Kekayaan Intelektual Komunal Daerah Kabupaten Solok Selatan.
Pada kesempatan itu, sertifikat diterima oleh Wakil Bupati Solok Selatan H Yulian Efi, yang diserahkan oleh Ir. Razilu, M.Si Inspektur Jenderal Kementrian Hukum dan HAM yang bertempat di Basko Hotel Padang, Kamis (27/1).
Lebih lanjut Wabup menjelaskan bahwa Kekayaan Intelektual Komunal bukan hanya terkait seni dan budaya saja, tetapi mencakup seluruh hak cipta yang merupakan gabungan teknologi, Sain, seni budaya dan patut dipatenkan dan diapresiasi sebagai warisan daerah dan harus mendapat perhatian untuk dilestarikan.