Polda Sumbar Monitoring Pelaksanaan Vaksin Bagi Anak 6-11 Tahun di Wilkum Polres Agam

×

Polda Sumbar Monitoring Pelaksanaan Vaksin Bagi Anak 6-11 Tahun di Wilkum Polres Agam

Bagikan berita
Polda Sumbar Monitoring Pelaksanaan Vaksin Bagi Anak 6-11 Tahun di Wilkum Polres Agam
Polda Sumbar Monitoring Pelaksanaan Vaksin Bagi Anak 6-11 Tahun di Wilkum Polres Agam

Lubuk Basung, Kupasonline - Sebagai bentuk sinergi percepatan vaksinasi COVID-19 bagi anak usia 6-11 tahun, Polda Sumbar melakukan monitoring Gerai Vaksinasi COVID-19 Polres Agam di sekolah-sekolah dasar wilayah hukum Polres Agam.

Monitoring yang dilaksanakan Kabid TIK Polda Sumbar Kombes Pol Noort Jahyo didampingi Wakapolres Agam Kompol Syafril beserta jajaran itu, pertama bertempat di SD Negeri 04 Sikabu, Lubuk Basung, Jumat (4/2/2022).

Kombes Pol Noort Jahyo mengakui, dari monitoring yang dilakukan pihaknya, terlihat sudah banyak wali murid mengizinkan anaknya yang berusia dini mendapatkan vaksinasi di sekolah.

"Kita lihat antusias anak-anak mengikuti vaksinasi di SDN 04, terlebih mereka juga mendapatkan bingkisan dari acara gerai vaksin tersebut," ujarnya.

Sementara itu Wakapolres Agam Kompol Syafril menyebutkan, pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 Anak Usia 6-11 Tahun ini sesuai rekomendasi Komite Penasehat Ahli Imunisasi Naisonal Indonesian dari  Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) dengan surat nomor 166/ITAGI/Adm/XII/2021 tertanggal 9 Desember 2021, dengan perihal kajian vaksinasi COVID-19 pada anak usia 6-11 tahun.

"Vaksinasi anak usia 6-11 tahun ini terus berlanjut, kita bersama tim vaksinasi akan terus bergerak secara rutin ke sekolah-sekolah dasar di wilayah hukum Polres Agam," sebutnya.

Diterangkan, jenis vaksin yang digunakan untuk anak usia 6-11 tahun tersebut adalah Sinovac dan lainnya yang sudah ada Emergency Use Of Authorization (EUA) dari BPOM.

"Untuk vaksin Sinovac, interval pemberian dosis 1 ke dosis 2 adalah 28 hari, jelasnya.

Ditambahkan, Vaksinasi pada anak tersebut diawali dengan proses skrining oleh dokter ahli, sesuai dengan format standar yang berlaku. 

Editor : Sri Agustini
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini