"RS alias Naga kita diringkus berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan: SP. Lidik - 08 / II/2022/ Satrenarkoba, tanggal 07 Februari 2022," sebut Kasat Narkoba.
Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di kantor Satresnarkoba Polres Agam guna pengembangan dan penyidikan lebih lanjut."Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat sesuai dengan Pasal 114 juncto Pasal 112 Undang - undang No. 35 tahun 2009, tentang penyalahgunaan Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara," pungkasnya. (Pandu)
Editor : Sri Agustini