Agam, Kupasonline - Satuan Reserse Narkotika Polres Agam berhasil menangkap pengedar sabu-sabu di Kularian Jorong Pasar Rabaa, Nagari Koto Kaciak, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam, Senin (7/2/2022), sekitar pukul 21.30 WIB.
RS alias Naga (37) pria lajang lulusan SMK itu diringkus Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Agam yang dipimpin Kasat Narkoba Iptu Awal Rama.
Kapolres Agam AKBP Dwi Nur Setiawan melalui Kasat Narkoba Polres Agam Iptu Awal Rama Selasa (8/2/2022) mengungkapkan, sebelumnya Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Agam informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkoba di kawasan Nagari Koto Kaciak, Kecamatan Tanjung Raya.
"Mendapatkan informasi tersebut tim Opsnal kita melakukan lidik, setelah diperoleh informasi yang akurat pada Senin (7/2/2022), kita langsung melakukan penggrebekan ke rumah RS dan kita dapatkan ia tengah duduk didepan rumahnya," ujar Iptu Awal Rama.
Menurut Iptu Awal Rama, saat penggrebekan pelaku sempat lari ke bawah jembatan Kularian dan membuang tas sandang yang dibawahnya berlari.
"Pelaku sempat kabur, namun karena sigap tim Opsnal kita RS alias Naga berhasil diamankan berikut barang bukti," ungkapnya.Saat digeledah dihadapan saksi-saksi, dari tas milik RS ditemukan sembilan paket sabu-sabu dibungkus plastik warna bening dan uang tunai sejumlah Rp6 juta.
"Kepada petugas, tersangka mengaku barang haram miliknya dan uang Rp6 juta itu adalah hasil menjual sabunya," ujar Iptu Awal Rama.
Selain itu Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Agam juga menyita satu handphone merk nokia warna biru, satu kotak hitam, satu gunting dan satu tas sandang hitam merk exist warna.
Editor : Sri Agustini