"Mendapatkan informasi tersebut tim Opsnal kita melakukan lidik, setelah diperoleh informasi yang akurat dari masyarakat pada Senin (7/2/2022) sekitar pukul 21.30 WIB, kita langsung ke lokasi melakukan penggrebekan ke rumah RS dan kita dapatkan ia tengah duduk didepan rumahnya," ujar Aiptu Despendri.
Diungkapkan lagi, pelaku sempat kabur, namun karena sigap, tim Opsnal berhasil mengamankan RS berikut barang bukti 9 paket sabu-sabu dan uang sebanyak Rp6 juta.
"Setelah kita interogasi, RS mengaku barang haram miliknya dan uang Rp6 juta itu adalah hasil menjual sabu-sabunya," ujar Aiptu Despendri.
Guna pengembangan dan penyidikan lebih lanjut, saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di kantor Satresnarkoba Polres Agam."Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat sesuai dengan Pasal 114 juncto Pasal 112 Undang - undang No. 35 tahun 2009, tentang penyalahgunaan Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara," tandas Despendri. (Pandu)
Editor : Sri Agustini