Sebelum menggunakan aplikasi e-Bupot, Wajib Pajak harus memiliki EFIN dan sertifikat elektronik. Sertifikat elektronik ini berguna untuk menyampaikan SPT Masa PPh unifikasi ketika menggunakan e-bupot unifikasi. Adapun SPT Masa PPh unifikasi adalah SPT Masa yang digunakan pemotong atau pemungut PPh untuk melaporkan kewajiban pemotongan dan pemungutan PPh, penyetoran atas pemotongan dan pemungutan PPh, atau penyetoran sendiri atas beberapa jenis PPh dalam satu masa pajak sesuai ketentuan kebijakan undang-undang perpajakan.
Pihak perpajakan juga mengedukasi sebuah sistem yang nantinya akan memudahkan para bendahara yaitu E-Filing Pajak, adalah sebuah sistem pelaporan pajak tahunan (SPT Tahunan) yang dilakukan secara online. Jika sebelumnya wajib pajak setiap tahun melapor ke KPP dan mengisi formulir isian SPT Tahunan, dengan sistem e-filing, wajib pajak bisa melakukannya melalui sistem online tanpa perlu datang ke KPP lagi.
"Dengan menggunakan e-Filing, setiap Wajib Pajak dapat melakukan monitoring secara real time dari pelaporan pajak yang telah dikirimkan. Menggunakan e-Filing tentu saja dapat menghemat biaya. Artinya, setiap Wajib Pajak tidak perlu mengeluarkan biaya untuk pergi ke KPP",terang Rudi Gunawan. Mr
Editor : Sri Agustini