KP2KP Padang Aro Sosialisasikan Penggunaan Aplikasi E-Bupot Kepada Bendaharawan Solok Selatan

×

KP2KP Padang Aro Sosialisasikan Penggunaan Aplikasi E-Bupot Kepada Bendaharawan Solok Selatan

Bagikan berita
KP2KP Padang Aro Sosialisasikan Penggunaan Aplikasi E-Bupot Kepada Bendaharawan Solok Selatan
KP2KP Padang Aro Sosialisasikan Penggunaan Aplikasi E-Bupot Kepada Bendaharawan Solok Selatan

 


Padang aro, kupasonline---Dalam rangka peningkatan pengetahuan mengenai Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) terkait penyampaian bukti potong Pph Pasal 21 melalui formulir 1721-A2 yang dikeluarkan oleh bendaharawan dan penyampaian SPT melalui e-filing, Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Padang Aro mengadakan Bimtek bagi Bendaharawan dilingkungan Pemkab Solok Selatan bertempat di Aula BPKD, Rabu (9/2).


Mengingat bimtek tersebut berkaitan dengan tugas para SKPD, maka seluruh bendaharawan yang bertugas disetiap OPD, dan Kecamatan wajib mengikuti bimtek tersebut. 


Rudi Gunawan, narasumber dari KP2KP Padang Aro mengungkapkan, topik Bimtek menitikberatkan pada tata cara pengisian SPT ASN. Bendaharawan membuat bukti potong PPh 21 dengan menerbitkan Formulir 1721 A2 bagi pegawai negeri, yang digunakan untuk melaporkan kewajiban dalam penyampaian SPT Tahun 2021.


Sebagai upaya penyederhanaan administrasi, mulai tahun 2022 Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan memberlakukan aplikasi e-Bupot Unifikasi. Aplikasi itu didesain dengan menggabungkan beberapa jenis pelaporan atas pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan. Tujuannya untuk penyeragaman atau penyatuan beragam jenis pajak mencakup lima jenis pajak, yaitu PPh Pasal 4 ayat (2), PPh pasal 15, Pasal 22, PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 26.


Editor : Sri Agustini
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini