Padang aro, Kupasonline---Pemkab Solok Selatan melalui Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM bekerjasama dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumatera Barat dan Produsen minyak goreng PT. Padang Raya Cakrawala, mengelar operasi pasar minyak goreng di RTH Padang Aro, Minggu (13/2).
Operasi pasar minyak goreng yang digelar mengacu kepada peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi minyak goreng sawit, bahwa harga minyak goreng di pasaran akan mengacu pada Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah yang saat ini sebesar Rp 14 ribu per liter.
Operasi pasar minyak goreng dipusatkan di Padang aro bersamaan dengan digelarnya Car Free Day (CDF). Sedangkan penyaluran untuk kecamatan lain, Dinas Peridagkop dan UKM telah berkoordinasi dengan Camat untuk melakukan operasi pasar minyak goreng pada Kecamatan masing-masing dengan kuota pembagian per Kecamatan secara proporsional, sebut Akmal Hamdi, Kadis Perindagkop dan UKM Solok Selatan.